DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Provinsi Bali beserta Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidak penggunaan aksara Bali di beberapa pemilik toko di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar. Hasilnya, masih banyak toko yang belum menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Menurut Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.H., sidak yang digelar Sabtu (18/1) menyasar sebanyak 41 toko di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar. “Masih banyak diantaranya masih tidak mengindahkan Pergub Nomor 80 tahun 2018, khususnya tentang penggunaan aksara Bali. Alasannya masih belum mengerti tentang penulisan yang benar seperti apa,” katanya, Minggu (19/1).
Disebutkan, memang ada beberapa papan yang dipasang ditemukan salah eja aksara Bali. “Ini menjadi PR besar kami untuk terus menerus melakukan pendekatan langsung ke obyek-obyek untuk pembinaan. Untuk pembinaan lebih lanjut nantinya perlu difasilitasi oleh Disbud,” katanya.
Dewa Dharmadi menegaskan, untuk penggunaan aksara Bali sudah sering dilakukan sosialisasi melalui media masa, media online, medsos, radio, televisi, dan baliho. Himbauan tersebut tetap saja kurang diperhatikan. “Kami sangat berharap masyarakat, semua komponen berperan aktif untuk terus menyuarakan pentingnya hal ini. Semua ini untuk Bali,” tegasnya.
Sementara dari hasil sidak, seluruh obyek sidak dihimbau dan diarahkan untuk segera memasang aksara Bali di atas tulisan atau plang papan nama usahanya sesuai ketentuan. (Agung Dharmada/balipost)