MANGUPURA, BALIPOST.com – Meski sudah disediakan areal parkir tapi masih saja pemilik kendaraan parkir di jalur larangan. Akibatnya kemacetan tak terelakkan.

Oleh karena itu anggota Unitlantas Polsek Kuta menindak pelanggar tersebut dengan memberi sanksi tilang. Seperti dilaksanakan Polantas Polsek Kuta, Sabtu (18/1) pukul 16.00 Wita.

Tim dipimpin Panit Lantas Ipda I Nyoman Wina, melakukan penindakan sanksi tilang kepada pelanggar rambu larangan parkir di ruas Jalan Pantai Kuta. “Tindakan tegas berupa sanksi tilang kami lakukan agar menjadi contoh bagi yang lain dan biar ada efek jera,” ucap Ipda Wina.

Baca juga:  Gubernur Koster Ikuti Aksi "Suksma Bali" di Kuta, Akan Luncurkan KBS

Sejumlah pemilik mobil ditilang karena melanggar rambu lalu lintas. Petugas akan terus melakukan pengawasan di jalan tersebut.

Diharapkan pengunjung Pantai Kuta memarkir kendaraannya di tempat yang disediakan.

Sementara Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fadlianshah, menyampaikan diberikan sanksi tilang agar timbul efek jera bagi pelanggar larangan parkir dan rambu lalu lintas lainnya. Ia berharap tidak terjadi kemacetan pada ruas jalan tersebut.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polisi Janji Segera Ungkap Dugaan Penculikan Anak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *