NEGARA, BALIPOST.com – Tahun 2019, Loka POM di Kabupaten Buleleng melakukan sejumlah penindakan terkait pelanggaran produk obat dan makanan. Selain pembinaan, ada beberapa pelanggar yang dipidana.
Khusus di Jembrana, ada empat item yang menjadi fokus pengawasan Loka Pom yakni sarana produksi, sarana distribusi (salon, rumah sakit, apotek, toko dan lain-lain), intensifikasi pengawasan dan pengawasan iklan.
Kepala Loka POM di Buleleng Made Ery Bahari Hantana, Senin (20/1) mengatakan dari pengawasan yang dilakukan pihaknya pelanggaran produk kosmetik yang mendominasi. Untuk sarana distribusi, dari 24 sarana distribusi khususnya pangan di Jembrana semuanya belum sesuai ketentuan.
Begitu halnya dengan pengawasan sarana distribusi baik pangan maupun obat-obatan, dari 84 yang menjadi sasaran pengawasan 55 di antaranya belum memenuhi ketentuan. “Untuk tindak lanjut kita berikan dulu pembinaan. Tetapi bukan berarti kami tidak tindak lanjuti hukum. Ada dua perkara yang kita lanjutkan ke hukum dan sudah putusan di pengadilan,” ujar Made Ery. (Surya Dharma/balipost)