santunan
Kepala JR Bali Dr Ir Sulistianingtias, M.M, AAIK,CRMP didampingi Kepala Bagian Admistrasi JR Bali Manan (kanan) dan Kepala Bagian Operasional JBali A. Sumaryo (kiri). (BP/may)
DENPASAR, BALIPOST.com – Santunan korban kecelakaan penumpang umum di darat, laut, maupun udara serta kecelakaan lalu lintas jalan (lakalantas) naik 100 persen. Kenaikan ini tidak diiringi dengan kenaikan iuran. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2017.

Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Dr. Ir. Sulistianingtias didampingi Kepala Bagian Administrasi, Manan dan Kepala Bagian Operasional, A. Sumaryo mengatakan, santunan meninggal dunia yang awalnya Rp 25 juta, naik menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap sesuai dengan prosentase kecacatannya menjadi Rp 50 juta, luka -luka maksimal menjadi Rp 20 juta, dan biaya penguburan yang awalnya Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yaitu biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans, kendaraan, transportasi korban ke fasilitas kesehatan maksimal dibiayai Rp 500.000.

Baca juga:  BRSU Tabanan Terapkan Pendaftaran Online 

Pemerintah memberikan manfaat tambahan ini untuk menurunkan tingkat fatalitas dari korban kecelakaan lalu lintas. “Jika orang kecelakaan, tidak memadai pertolongan pertamanya atau tidak cepat-cepat dibawa ke fasilitas kesehatan, mungkin yang tadinya bisa tertolong, jadi tidak tertolong,” bebernya Senin (29/5) saat press conference terkait kenaikan santunan.

Jenis kecelakaan yang terjamin dan tidak terjamin dikatakan masih sama dengan sebelumnya. Kenaikan santunan tidak diiringi kenaikan iuran wajib dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, karena kondisi keuangan Jasa Raharja yang cukup sehat dan memadai untuk menaikkan santunan tanpa menaikkan premi.

“Hal ini berarti tentu akan mengurangi laba Jasa Raharja, dan itu sangat disadari oleh pemerintah. Namun karena prinsipnya adalah negara hadir untuk kepentingan rakyat, berarti deviden tahun-tahun mendatang dari Jasa Raharja yang disetorkan kepada pemerintah, tentunya akan berkurang,” jelasnya.

Baca juga:  Antisipasi Penggunaan Dokumen Palsu, Buleleng Perketat Pos Penyekatan

Di samping kondisi kesehatan keuangan Jasa Raharja yang memadai, juga karena terjadi penurunan tingkat kecelakaan. “Jadi klaim Jasa Raharja kecenderungannya dari tahun ke tahun itu semakin turun, paling tidak dari segi fatalitasnya, kasus meninggal dunianya juga semakin berkurang, luka-luka berat juga berkurang,” tandasnya.

Secara nasional tingkat fatalitas kecelakaan menurun. Selama 8 tahun terakhir, jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan memang bertambah. “Tapi proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban lalu lintas jalan semakin menurun,” ungkapnya.

Baca juga:  Pra-PON Wilayah III, Tim Sepak Bola Bali Ditundukkan NTB

Santunan yang dibayar Jasa Raharja tahun 2016 mencapai Rp 20 miliar. Pada triwulan I 2017 santunan yang telah dibayarkan Rp 5 miliar. Kebijakan ini diprediksi akan berlaku seterusnya. Namun, sementara ini memang tidak ada kenaikan premi. Namun, Kemenkeu memerintahkan Jasa Raharja untuk menganalisa dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini.

“Apakah nanti Jasa Raharja akan rugi, tentunya kita harapkan tidak demikian. Karena memang pastinya sebelum dikeluarkan aturan ini sudah dipertimbangkan baik-baik. Apakah membahayakan keuangan perusahaan atau tidak, tentunya saya yakin tidak, karena kondisi keuangan Jasa Raharja sangat sehat,” pungkasnya.

Laba dari Jasa Raharja selalu disetorkan ke pemerintah. Bahkan Jasa Raharja termasuk top 10 penyetor deviden terbesar dari semua BUMN. (citta maya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *