Kasubag Humas Polres Tabanan merilis kasus penangkapan penyalahgunaan narkoba, Senin (20/1). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tabanan terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba. Kali ini, petugas berhasil mengamankan I Gede Wahyu Antika alias Wahyu (25) di kamar rumahnya di  Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta seizin Kapolres Tabanan AKBP Agus Tri Waluyo, Senin (20/1), menyampaikan, penangkapan tersangka Wahyu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajarannya.

Baca juga:  Polres Tabanan Gelar Klinik dan Perpustakaan Terapung di Danau Beratan

Ketika digeledah di kamar rumahnya pada Selasa (14/1) pukul 16.15 Wita, di bawah meja depan ditemukan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu 0,25 gram bruto/0,14 gram netto dan alat hisap (bong) berisi satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

“Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya. Tersangka mentakan baru pertama kali menggunakan narkoba yang didapatkan dari temannya di wilayah Soka dengan harga paket Rp 400 ribu.

Baca juga:  Perbekel Plaga Dihukum 1,5 Bulan

Pelaku menggunakan narkoba dengan alasan ingin menenangkan diri. Wahyu mengaku pengangguran, namun dari keterangan pihak kepolisian, pelaku bekerja di salah satu restoran di wilayah Seminyak, Badung. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *