NEGARA, BALIPOST.com – Empat tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis ganja melalui Pelabuhan Gilimanuk yang diamankan Polres Jembrana, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (20/1). Penyidik Polres Jembrana membawa berkas perkara dan barang bukti berupa 97 kilogram bruto ganja kering.
Keempat tersangka sejak akhir tahun lalu dititipkan di Rutan Kelas IIB Negara. Mereka adalah Umar Saleh Siregar (27), Herman Pelani (35), Faisal Ahmad Rangkuti (33) dan Rikardo Nainggolan (44). Dari tiga berkas yang diajukan, semuanya dijerat dengan pasal berlapis.
Kasi Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, ketiga berkas tahap dua sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya Kejaksaan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara. Berkas dibagi menjadi tiga mengikuti peran masing-masing tersangka. Pemisahan berkas ini untuk memperkuat proses pembuktian dalam persidangan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika. Di antaranya Pasal 115 ayat ( 1 ) jo Pasal 111 ayat ( 2 ) dan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal-pasal tersebut maksimal seumur hidup.
Kasus pengungkapan penyelundupan ganja hingga 97 kilogram ini bermula dari pemeriksaan rutin di Pos II Pelabuhan Gilimanuk pada 19 Oktober 2019 lalu. (Surya Dharma/balipost)