DENPASAR, BALIPOST.com- Pemerintah memberlakukan denda progresif untuk keterlambatan pembayaran samsat. Sesuai PMK Nomor 16 tahun 2017 dijelaskan perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
“Jadi, kalau terlambat nyamsat, kalau dulu terlambat sehari saja dikenakan denda 100 persen, mulai 1 Juni 2017 akan dikenakan denda progrresif. Itu juga makanya Jasa Raharja memerlukan waktu untuk mempersiapkan program atau sarana informasi terkait dengan hal tersebut,” kata Dr. Ir. Sulistianingtias, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Senin (29/5).
Nilai maksimal denda sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu Rp 100.000. Hanya saja, sekarang keterlambatan pembayaran samsat 1-90 hari dikenakan denda sebesar 25 persen dari besarnya SWDKLLJ.
Terlambat 91 – 180 hari dikenakan denda 50 persen, terlambat 181-270 hari dikenakan denda 75 persen dan terlambat lebih dari 270 hari dikenakan 100 persen.(citta maya/balipost)