Ketiga tersangka pengguna sabu-sabu dan ganja digiring petugas di Mapolres Bangli. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli membekuk tiga orang pengguna narkoba sekaligus dalam sehari. Ketiganya diamankan dari dua lokasi berbeda. Dari tangan mereka disita dua paket narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan lima linting ganja.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, Rabu (21/1), mengungkapkan, pelaku yang diamankan yakni Ahmad Fajri asal Palembang, Sumatera Selatan, serta Made Juni Artawan dari Desa Banjar dan I Made Bebik Darmaji asal Desa Panji, Sukasada, Buleleng. Mereka ditangkap 15 Januari lalu.

Baca juga:  Pasal Perzinaan RKUHP, Ancam Industri Perhotelan Bali

Pelaku Ahmad Fajri dan Made Juni Artawan dibekuk di halaman parkir sebuah toko modern di bilangan Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, sekitar pukul 15.10 Wita usai mengambil SS di sekitar lokasi.

Selanjutnya sekitar pukul 22.20 di sebuah gang selatan SMPN 3 Bangli, polisi mengamankan I Made Bebik Darmaji. Petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi SS dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,17 gram netto. Petugas juga menemukan lima linting ganja yang masing-masing beratnya di bawah 1 gram.

Baca juga:  Hitung Mundur Asian Games, Pemprov Sumsel Gelar Festival Sriwijaya

“Jadi, ada dua jenis narkoba yang kami dapatkan dari tersangka di TKP kedua ini,” ungkap AKPB Aryawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang terlarang yang dimiliki ketiga pelaku akan digunakan sendiri. (Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *