TKP penemuan mayat bayi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa hari belakangan ini, penemuan orok bayi yang dibuang terus terjadi. Berbagai macam cara dilakukan agar perbuatan keji tersebut tidak diketahui oleh masyarakat.

Mulai dibungkus dengan pakaian, plastik, hingga dimasukkan ke dalam tas lalu dibuang air sungai, pantai, tukad, bahkan dialiran air irigasi persawahan. Menurut Sulinggih Ida Pandita Mpu Siwa Budha Daksa Dharmita, perbuatan atau tindakan aborsi ‘brunaha’, kemudian membuangnya di aliran air jelas perbuatan yang buruk.

Bahkan, boleh dikatakan penjahat pembunuhan yg paling keji, karena membunuh ciptaan Brahman. Walupun orok bayi tersebut milik sang pelaku. “Menurut Veda, Brahmanlah yang menciptakan semua makhluk hidup, berarti dia (pelaku buang orik bayi-red) melawan ‘Hiranyagarbha’, karena perampok nyawa manusia yang tidak berdosa,” ujar Sulinggih yang berasal dari Griya Agung Sukawati, Gianyar ini.

Baca juga:  Sandra Dewi Minta Wartawan Jangan Bikin Berita Tidak Benar

Hukuman bagi orang yang melakukan tindakan keji ini, dikatakan sangat berat, baik secara sekala maupun niskala. Apalagi, membuang orok bayi di pantai atau di aliran sungai.

Sebab, dalam Veda orang yang “mengotori” air yang merupakan kekuasaan Dewa Waruna dalam hidupnya akan disengsarakan. Secara sekala, pelaku pembuang orok bayi ditimpakan berbagai macam penyakit yang tidak ada obatnya.

Bahkan, masalah ekonomi akan morat marit, kekurangan amerta dan masih banyak lagi kesengsaraan yang akan dirasakan. Sementara itu, secara niskala dalam Atharva Veda, algojo-algojo Dewa Yama di alam neraka akan menyiksa para pelaku pembuang orok bayi, terutama di kemaluan dan di perutnya.

Baca juga:  Pembawa Senpi Rakitan Diadili

Bahkan, mereka tidak akan bisa lepas dari belenggu Dewa Yaman karena telah membunuh ciptaan Brahman apalagi anak yang masih dalam dikandungan, karena bersifat “satas ca masatas ca vivah”, muncul dan tapi belum muncul. “Adakah ampunannya? ada, yakni tobat satu-satunya tidak ada lain, tapi berat? Dikatakan berat ya berat tergantung si pembunuh ‘brunaha’ itu, maukah? Veda mensabdakah mereka harus menjalankan kewajiban atau dharma yang ketat, yakni yadnya dengan mecaru dan danapunia ke anak yatim piatu, tapabrata dan karma baik tentunya agar terhindar dari jeratan hukuman sekala maupun niskala. Bisakah? Tapi itu tidak gampang,” tegasnya. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Ribuan Krama Iringi Melasti Ida Bhatara ke Tegal Suci
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *