DENPASAR, BALIPOST.com – Federal Bureau of Investigation (FBI) yang sempat meminjam barang bukti (BB) kasus pembunuhan warga asing atas nama Sheila Von Weise, Rabu (19/9) dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kasiintel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan, menjelaskan bahwa peminjaman BB ini setelah polisi di sana menetapkan tersangka lain dalam perkara pembunuhan ini.

Sebelumnya, kepolisian di Bali mengungkap kasus pembunuhan mayat dalam koper di St Regis Hotel Bali. Pelakunya adalah Heather Mack yang notabene anak korban dan teman lelakinya yang bernama Tommy Schaefer.

Baca juga:  Antrean WNA Meluber, Kantor Imigrasi Batasi Layanan Izin Tinggal Terpaksa

Pembunuhan terhadap Sheila Von Weise rupanya menjadi perhatian FBI. Oktober 2015, FBI menangkap pelaku lain dari tindak pidana ini di Chicago, Ilinois, Amerika Serikat. Dan untuk membuktikan di pengadilan, FBI melalui Kedutaan Besar Amerika mengajukan surat peminjaman barang bukti atas perkara mayat dalan koper itu ke Kejaksaan RI.

Awalnya sempat tidak diberikan karena dalam proses pembuktian di Bali. Namun setelah perkaranya selesai, baru diberikan meminjam BB ini.

Baca juga:  Made Mahayastra Dilantik Jadi Bupati Gianyar

Permohonannya kepada Jaksa Agung RI untuk memastikan agar semua BB yang terkait dengan perkara Heather Mack dan Tommy Schaefer, termasuk telepon seluler, komputer laptop dan barang-barang pribadi milik Sheila, Heather dan Tommy dapat disimpan dan diserahkan kepada FBI untuk dipergunakan dalam penyidikan yang dilakukan di Amerika Serikat. Dan kemudian BB itu dipinjamkan kepada pihak FBI.

Pelaku lain itu adalah Robert Ryan Justin Bibbs. Dan oleh pengadilan di sana, Pengadilan di Amerika Serikat telah menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah dalam kasus tindak pidana bekerjasama untuk melakukan pembunuhan di luar Amerika Serikat terhadap warga negara Amerika Serikat.

Baca juga:  Puluhan Jukung di Jembrana Dicek Alat Tangkap

Robert Ryan Justin Bibbs diputus pidana selama sembilan tahun penjara. Dan BB yang dipakai di Amerika dikembalikan FBI, Rabu (19/9).

Sebelumnya, Heather dan Tommy diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara pada April 2015 silam. Heather pidana penjara selama 10 tahun dan 18 tahun untuk Tommy Schaefer. (Miasa/balipost)

BAGIKAN