Petugas Loka POM mendatangi gudang pengemasan ulang pewarna tekstil. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Gudang repacking atau kemas ulang, bahan pewarna “kesuna” (pewarna tekstil) dibelakang Pasar Umum Negara disambangi Loka POM Buleleng bersama Dinas terkait di Jembrana, Senin (10/2) pagi. Tim yang dipimpin Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana ini sebelumnya mendapat informasi dari pedagang ada yang mendistribusikan Kesuna ukuran dibawah sekilo.

Padahal sesuai peraturan Menteri Perdagangan berat minimal kemasan yang boleh dijual 1 kilogram. “Di sini kita lihat banyak ukuran satu tong yang dikemas kecil-kecil dibawah satu kilogram,” terang Ery.

Baca juga:  Perda RTRWP Diubah, Walhi Bali Ajukan Protes

Hal ini tentu melanggar aturan itu, meskipun alasannya karena kebutuhan konsumen di masyarakat untuk pewarna. Loka POM selanjutnya menyerahkan pembinaan kepada Dinas Koperindag Jembrana agar menghentikan tindakan repacking itu.

Namun, apakah kemasan kecil-kecil itu digunakan untuk makanan yang sering ditemukan, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, untuk mengetahui penggunaan itu harus dari suplier jajanan yang mengandung pewarna berbahaya itu.

Sementara selama ini yang diperoleh hanya di tingkat pedagang saja. “Ketika kita temukan sumber pembuat jajanan itu, kita nantinya kesana memberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak menggunakan bahan pewarna tekstil itu,” tambah Ery.

Baca juga:  Bincang Soal Tekstil Bali Digelar di John Hardy Boutique and Gallery

Dari informasi, usaha repacking ini sudah cukup lama beroperasi. Pemilik juga tidak mengetahui bahwa tindakannya itu menyalahi aturan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN