Tersangka Iurii Chernov asal Rusia ditahan di Mapolresta Denpasar. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus perkebunan ganja dengan cara hidroponik yang dilakukan warga negara Rusia, Iurii Chernov (38) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) sempat membuat heboh. Pasalnya, kasus penanaman ganja oleh orang asing dengan cara modern ini baru pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Hingga kini, Satresnarkoba Polresta Denpasar belum bisa mengembangkan kasus home industri penyemaian ganja itu alias jalan di tempat. Pasalnya sepasang kekasih ini kurang kooperatif saat diperiksa.

Baca juga:  Jelang Kuningan, Harga Bahan Pangan Terkendali

Mereka hanya mengaku dititipkan bibit ganja ini oleh temannya dari Amerika. “Pelaku menyampaikan dulu sekitar 2 tahun lalu dia dikasi bibit ganja oleh orang Amerika.  Dia tanam dan semai sendiri,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, didampingi Kanit I Iptu Putu Budi Artama, Senin (10/2).

Informasi yang polisi peroleh, lanjut Mikael, pelaku menjual ganja tersebut ke sesama temannya. Namun saat dikonfrontir, pelaku mengelak. “(Pelaku) Enggak mau cerita. Kami upayakan pelaku kena  hukum berat karena home industri. Ini kasus pertama di Indonesia orang asing menyemai dan menanam ganja di Indonesia dengan cara modern,” ungkapnya.

Baca juga:  Tanya Kejelasan Nasib, Guru Honor Datangi DPRD Denpasar

Sebelumnya, tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali terus mendalami kasus penanaman ganja di rumah kontrakan di Jalan Jaya Sari No.23, Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Pelakunya sepasang kekasih asal Rusia, Iurii Chernov (38) dan Mishel Kvara Tskheliya (27). Ternyata mereka sudah dua tahun berkebun ganja dengan cara hidroponik. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN