DENPASAR, BALIPOST.com – Selama Operasi Antik Agung berlangsung selama dua pekan, yakni 22 Januari hingga 6 Februari 2020, Satrenarkoba Polresta Denpasar menangkap puluhan pelaku. Sementara barang bukti yang diamankan, yaitu sabu-sabu 125,7 gram, ekstasi 101 butir, ganja 1.045 gram, dan 10 botol miras berbagai merk.
“Lima tersangka merupakan TO (target operasi) berperan sebagai bandar dan kurir. Sedangkan 15 tersangka lain berstatus non TO,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiantara, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mikael Hutabarat, Senin (10/2).
Lima TO tersebut adalah Iurii Chernov (31) asal Rusia ditangkap di Jalan Jaya Sari, Jimbaran, Efendy (38) dibekuk di Jalan Pendidikan, Arsana (34) ditangkap di Jalan Mahendradata, Amrulloh (29) dibekuk di Jalan By-pass Ngurah Rai Densel, dan Vincent (32) dibekuk di Jalan Kerta Bedulu , Sidakarya, Densel. Pelaku non TO yang diringkus polisi, yaitu Mishel (27) asal Rusia, Rio (19), Anggi (27), Setiawan (27), Sumerta (32), Angga (24), Mustain (38), Yusuf (34), Wijaya (41), Christianto (35), Yayan (27), Ahmad (24), Andre (41), dan Iwan (38).
“Berdasarkan daerah asal tersangka yaitu dari Jawa, Bali dan Rusia. Yang berstatus residivis satu orang yaitu Iwan. Pengungkapan kasus ini Polresta di-back up Satgas CTOC Polda Bali dan berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 3.000 jiwa,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)