Ditreskrimum Polda Bali menyebar sejumlah pelaku tindak pidana yang masuk DPO di media sosial. Salah satunya adalah Cok Putri Swandewi Oktavini yang berstatus PNS asal Bangli. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditreskrimum Polda Bali menyebar foto sejumlah pelaku tindak pidana yang masuk DPO di media sosial (medsos). Mereka terlibat kasus penipuan, penggelapan, curanmor dan pencurian. Salah satu pelaku bernama Cok Putri Swandewi Oktavini (39) yang berstatus PNS asal Bangli.

Kanit I Subdit III Ditreskrimum Polda Bali Kompol Nanang Prihasmoko, Senin (20/2). Cok Putri Swandewi terlibat kasus penipuan dengan korbannya yaitu Ni Nyoman Trisna Dewi Purwati (32) beralamat di Banjar Puri Candra, Gianyar. Kejadian berlangsung 27 Oktober 2017 dan dilaporkan ke Polda Bali pada 24 Januari 2018.

Baca juga:  Hati-hati Sikapi Kabar Warga Miskin di Medsos, Bisa Jadi Penipuan

Kronologisnya, pelaku kelahiran Yogyakarta ini dan Nyoman Swastika diantar Made Dharma Jaya ke rumah korban. Tujuannya, menawarkan mobil Toyota Yaris putih seharga Rp 180 juta. Saat itu pelaku berjanji dua bulan setelah transaksi akan membeli kembali mobil tersebut dengan kompensasi 5 persen dari harga kendaraan tersebut.

‘’Korban tertarik dan langsung membelinya. Karana ingin menjual mobil tersebut, korban minta tolong Made Dharma Wijaya melakukan pengecekan ke Kantor Samsat,’’ ungkapnya.
Saat itulah korban baru tahu ditipu karena BPKB mobil tersebut diduga palsu. Selanjutnya korban melapor ke Polda Bali.

Baca juga:  Diduga Mabuk, Ngamuk Rusak Toko HP

‘’Pencarian terhadap pelaku sudah dilakukan tapi sampai saat ini belum ada hasil. Kami mengimbau kepada masyarakat yang tahu keberadaan pelaku tolong informasikan ke kantor polisi terdekat,’’ jelasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN