SEMARAPURA, BALIPOST.com – BPJS Kesehatan menanggung penuh biaya pengobatan sulinggih, Ida Pedanda Gede Ketewel (75) asal Gria Gede Paksebali yang dirawat di RSUD Klungkung. Sulinggih Ida Pedanda Gede Ketewel menderita penyakit jantung dan dijamin sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Klungkung.
Seluruh keluarganya terlindungi jaminan kesehatannya oleh Program JKN-KIS. “Berkat koordinasi yang baik dengan pihak Pemkab Klungkung melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora), saat ini Ida Pedanda Gede Ketewel telah dijamin sepenuhnya oleh JKN-KIS melalui Program Universal Health Coverage (UHC) atau Jamkesda Kabupaten Klungkung, beliau mendapatkan pelayanan yang baik dari rumah sakit dan sedang dalam masa pemulihan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, Senin (10/02).
Endang menjelaskan, Pemkab Klungkung melalui Disbudpora telah melakukan koordinasi dengan pihaknya untuk menindaklanjuti sulinggih di Kabupaten Klungkung yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Hasil dari koordinasi tersebut menyepakati bahwa sulinggih Ida Pedanda Gede Ketewel yang saat ini dirawat di RSUD Klungkung didaftarkan melalui Program UHC Klungkung.
Petugas BPJS SATU RSUD Klungkung juga sudah mengunjungi sulinggih Ida Pedanda Gede Ketewel dan memberikan penjelasan terkait dengan penjaminan layanan kesehatan.
“Sulinggih Ida Pedanda yang saat ini dirawat di RSUD Klungkung belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, namun mengingat saat ini Pemerintah Kabupaten Klungkung memang sudah mengintegrasikan program jaminan kesehatan daerahnya secara menyeluruh dengan BPJS Kesehatan (UHC), maka beliau dapat didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS,” lanjut Endang.
Terkait dengan adanya indikasi data ganda yang dimiliki oleh keluarga dari Ida Pedanda, Endang pun menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa data tersebut bukan merupakan data ganda.
“Setelah kami cek, bukan data ganda, tetapi keluarga dari sulinggih Ida Pedanda mendapatkan dua kartu yang sama. Kartu yang pertama belum berisi NIK, sedangkan kartu yang lain telah kita validasi dengan NIK dan itu yang berlaku. Nomor kartu dan identitasnya pun sama, jadi itu tidak masalah sama sekali,” tegas Endang.
Ida Pedanda Istri Alit Padni (59) yang ditemui di RSUD Klungkung menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak BPJS Kesehatan dan Pemkab Klungkung karena biaya pengobatan suaminya dijamin sepenuhnya oleh JKN-KIS.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah membantu pengurusan kartu JKN-KIS Ida Pedanda Gede Ketewel sehingga dapat dijamin oleh JKN-KIS, kami juga telah dijelaskan secara lengkap tentang mekanisme JKN-KIS ini, selain itu kami juga berterima kasih kepada Pemkab Klungkung atas program UHC-nya sehingga masyarakat dapat solusi cepat jika memerlukan jaminan baya pengobatan,” ungkap Pedanda Istri. (Adv/balipost)