DENPASAR, BALIPOST.com – I Putu Udayana Putra (39) asal Buleleng dihukum pidana selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/2).
Terdakwa yang tamatan Diploma I itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.
Atas perbuatannya itu, terdakwa yang tinggal di wilayah Batubulan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga didenda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU IGN Agung Ary Kesuma melalui jaksa Hevy, sebelumnya menuntut terdakwa supaya dihukum selama enam tahun, denda Rp 800 juta, subsider empat bulan penjara.
Terdakwa ditangkap 9 Oktober 2019 di aeral parkir rumah kos di Jalan Perumahan Graha Liva, Banjar Biaung, Kesiman Kertalangu, Dentim. Polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu. Atas perbuatannya, terdakwa mesti mendekam di LP Kerobokan. (Miasa/balipost)