Made Rijasa usai mengikuti persidangan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Made Ridjasa, BA., mantan Bendesa Adat Selat sekaligus mantan Ketua Badan Pengawas LPD Desa Pakraman Selat, Senin (10/2), diberikan kesempatan mengajukan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Ridjasa mengajukan pledoi berjudul ‘’Tuntutan Bui Untuk Seorang Pengabdi”. Dalam pembelaannya itu, Ridjasa mengaku sudah 27 tahun menjadi Bendesa Adat Selat. Dia ditunjuk oleh krama desa adat. Dan dia juga ditunjuk sebagai Kepala Badan Pengawas LPD tanpa digaji sama sekali.

Baca juga:  Empat Napi Terorisme Nyatakan Sumpah Setia Kepada NKRI

Dalam perkara yang membelitnya, Ridjasa mengaku jika tandatangannya dipalsu dalam pencairan dana UEP tersebut. Dirinya hanya diberitahu secara lisan setelah dana tersebut cair.
Soal penyalahgunaan wewenang, menurutnya yang terjadi dalam laporan pertanggungjawaban penyaluran dana UEP yang menandatangani adalah Perbekel Selat. Saat ditandatangani belum ada nama-nama penerima.

“Menurut saya, tidak adilnya ada di sini. Perbekel Selat tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, pengurus LPD Selat dalam mencairkan dana UEP tidak mengikuti perintah saya. Apakah adil jika saya harus ikut disalahkan dan menanggung hukuman bui?” ujarnya.

Baca juga:  Rebut Segmen MPV di Bali, Daihatsu Luncurkan Grand New Xenia

Atas pembelaan itu, JPU dari Kejari Bangli, Selasa (11/2) siang ini sudah ada di Pengadilan Tipikor. “Kita akan jawab dengan replik,” tegas salah satu JPU, Matheos Matulessy.

Pun saat ditanya apa materi repliknya, jaksa menyatakan intinya tetap pada tuntutan. Untuk diketahui, JPU I Ketut Kartika Widnyana dkk., menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Mantan Bupati Candra Ajukan PK

Atas dasar itu, jaksa dari Kejari Bangli itu menuntut supaya terdakwa dihukum selama 15 bulan, atau satu tahun tiga bulan. Selain itu juga membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN