Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan ke PN Denpasar. Sidang perdana diagendakan, Selasa (11/2). Sebagai termohon praperadilan adalah Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejati Bali atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Yayasan Al-Ma’ruf.

Kasus ini ditangani Polresta Denpasar hingga dilakukan tahap II oleh penyidik. Namun oleh jaksa, kasus ini dihentikan penuntutannya. Dikonfirmasi hal ini, Kasipidsus Kejari Denpasar Nengah Astawa bersama Kasiintel Agung Ary Kesuma membenarkan bahwa Kejari Denpasar dipraperadilankan dalam kasus SKP2 kasus Yayasan Al-Ma’ruf oleh Maki dan LP3HI.

Baca juga:  Terkait Praperadilan Kasus Merk, KPN Bantah Lakukan Intervensi

Sementara pihak Maki yang mengajukan praperadilan adalah Boyamin Bin Saiman dkk. Dia juga sempat praperadilan KPK di PN Denpasar beberapa waktu lalu. Sedangkan LP3HI adalah Arif Sahudi dkk. Pokok praperadilan adalah mengugat SKP2 atas dihentikannya dugaan korupsi dana hibah Kota Denpasar terkait Perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian, sebesar Rp 200 juta.

Di kasus ini polisi telah menetapkan tersangka hingga dilakukan tahap II ke kejaksaan. Pemohon praperadilan minta kasus tersebut dibuktikan di Pengadilan Tipikor Denpasar karena telah mencoreng nama yayasan. Dalam kesimpulannya, pemohon meminta hakim menyatakan SKP2 yang diterbitkan Kejari Denpasar tidak sah dan memerintahkan kejaksaan melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk disidangkan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dengar Suara Tangisan Dalam Kardus, Warga Temukan Ini
BAGIKAN