Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (baju putih) saat memberikan keterangan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan anggota partai politik terlebih pernah tercatat sebagai tim kampanye salah satu partai politik tidak boleh menjadi panitia pemilihan, baik di tingkat kecamatan, desa maupun di tempat pemungutan suara. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan, Selasa (11/2), menyikapi adanya rumor calon PPK di daerah yang ikut seleksi ada yang menjadi anggota partai politik.

Akan tetapi, ada pengecualian dalam ketentuan yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Eks anggota partai politik maupun tim kampanye bisa ikut dalam seleksi panitia pemilu kecamatan dan panitia desa dan TPS, apabila telah keluar dari keanggotaan partai politik dan tim kampanye.

Baca juga:  KPU Bali Sudah Tindaklanjuti PAW Mang Jangol

Ketentuannya telah berhenti lima tahun, dan wajib menyertakan surat keterangan telah keluar atau berhenti dari partai politik bersangkutan. Perihal wajib menyatakan dalam surat keterangan dari partai politik bersangkutan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3/2017, jelasnya.

Sementara tim kampanye yang dimaksud, Lidartawan mengatakan termasuk yang pernah menjadi saksi pemilu. Karena dengan menjadi saksi, mereka pernah tercatat sebagai tim kampanye sehingga wajib keluar dengan surat pernyataan.

Baca juga:  Dari Percepat Pelayanan, Pengurusan Perpanjangan SIM Bisa “Drive Thru” hingga Tambahan Kasus COVID-19 Naik Lagi

Persyaratan calon panitia pemilihan tidak berafiliasi dengan partai politik, untuk menghindari penyelenggara pemilu terhindar dari tekanan partai politik. Hal ini dikarenakan sebagai penyelenggara pemilu harus mempunyai integritas yang kuat. (Agung Dharmada/bBalipost).

BAGIKAN