Sejumlah wisatawan asal Tiongkok yang masih ada di Bali melakukan perpanjangan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Selasa (11/2). (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejak penerbangan dari Tiongkok ditutup sementara, warga negara (WN) Tiongkok yang masih ada di Bali terus berdatangan ke Kantor Imigrasi. Mereka antre melakukan perpanjangan masa tinggal di Indonesia.

Kasi informasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Selasa (11/2), mengatakan, sejak 5 Februari hingga 10 Februari, 76 orang WN Tiongkok mengajukan permohonan izin tinggal. Dari jumlah itu, 27 orang melakukan perpanjangan izin tinggal dalam keadaan terpaksa pada Senin (10/2).

Baca juga:  Didukung Banjar, Pemuda Tatasan Kaja Konsisten Menangkan Teluk Benoa

Ia memprediksi jumlah itu akan terus bertambah mengingat masih banyak wisatawan Tiongkok yang ada di Bali. “Kami perkirakan masih banyak yang akan melakukan pengajuan perpanjangan izin,” katanya.

Terkait penolakan penumpang yang memiliki riwayat pernah mengunjungi Tiongkok dalam 14 hari terakhir, hingga Senin pukul 23.00 tercatat 82 orang. Menurutnya, penolakan ini mengacu kepada peraturan Menteri Kumham. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN