IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat disebut mengubah aturan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya, dana dari Kementerian Keuangan itu disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi baru kemudian ke sekolah.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pusat. “Sementara kita baru dapat berita dari media saja, yang langsung secara resmi (dari pemerintah pusat, red) belum ada,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (11/2).

Baca juga:  BNNP "Warning" Penyidik Soal Rehabilitasi

Menurut Boy, Kepala Disdikpora se-Indonesia biasanya dipanggil jika memang ada perubahan mekanisme penyaluran BOS. Hal itu akan dijelaskan secara detail dalam sebuah rapat kerja (raker). Mungkin saja sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, pihaknya belum menerima juknis itu sehingga tidak bisa berkomentar banyak.

“Kalau versi pemberitaan di media, jadi bisa langsung dari pusat ke sekolah yang dianggap mungkin akan bisa lebih cepat pemakaian anggaran itu. Tapi kita belum tahu sama sekali apa benar atau tidak, ” paparnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Mantan Kajari Buleleng Disidang, Terungkap Modus Pengkondisian Dana BOS untuk Pengadaan Buku
BAGIKAN