DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar, Selasa (11/2) menerima pelimpahan kasus narkoba dengan tersangka pria asing berkebangsaan Israel. Dia adalah Raphael Erick Dray (56) yang tinggal sementara di Jalan Nakula Gang Marga Ayu, Nakula Stay, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Dia dibekuk polisi di depan kantor Sekretariat PDIP Jalan Kubu Anyar Gang Kresek, Banjar Tegal, Kuta. “Ya, kami merima pelimpahan tahap II perkara narkoba yang melibatkan warga asing,” ucap Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, Selasa siang.
Dijelaskan, usai memeriksa berkas dan barang bukti narkoba, tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu langsung dititipkan di LP Kerobokan. “Kita akan lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dan untuk pelimpahan ke pengadilan, akan dilakukan secepatnya,” ucap Kasipidum Eka Widanta.
Untuk membuktikan di persidangan, dua jaksa sudah ditunjuk. Mereka adalah Bagus Putra dan Adhi Antari.
Sebagaimana dalam berkas pelimpahan, tersangka diduga terlibat sabu-sabu seberat 0,19 gram.
Tersangka dibekuk di depan kantor Sekretariat PDIP Jalan Kubu Anyar Gang Kresek, Banjar Tegal, Kuta, pada 10 Nobember 2019 sekitar pukul 23.30 Wita. (Miasa/balipost)