DENPASAR, BALIPOST.com – Dengan alasan keamanan, BNNP Bali memusnahkan barang bukti ganja seberat 28,5 kilogram. Ganja ini merupakan hasil pengungkapan kasus ganja melibatkan jeringan Medan-Bali dengan tersangka Criswandy Ambarta (29).

“Sebagian barang bukti sudah disisihkan untuk proses di pengadilan. Selanjutnya barang bukti ini dimusnahkan,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Selasa (11/2).

Sebelum dimusnahkan, sample ganja tersebut dilakukan tes oleh petugas Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar. Hasil tes barang bukti tersebut positif mengandung ganja.

Baca juga:  Dikukuhkan, Relawan Antinarkoba Desa Pedawa

Dalam pemusnahan tersebut dihadiri pejabat Kejaksaan Negeri Denpasar, Badung, pengadilan dan Polda Bali. Selanjutnya puluhan paket ganja tersebut dimasukkan ke mesin incinerator.

Seperti diberitakan, BNNP Bali mengungkap  jaringan Medan-Bali. Tersangka Criswandy Ambarta alias Gondrong (29) awalnya dibekuk di areal parkir Enso di Jalan Tanah Barak, Desa Canggu,  Kuta Utara, beberapa waktu lalu. Saat itu disita 50 ganja 30.392,82 gram brutto dan satu HP.  Selanjutnya dikembangkan kamar kos pelaku di Jalan Tanah Barak dan diamankan tiga paket ganja seberat 1.267,92 gram brutto. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Jelang Pelantikan Presiden, Polres Badung Gelar Operasi Zebra
BAGIKAN