GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Polres Gianyar menangkap 4 pelaku penyalahguna narkoba. Dua diantara pelaku tersebut merupakan pengedar narkoba, yakni I Komang Setyawan dan Zaenul Arifin.

Dua pelaku ini diketahui sudah cukup lama mengedarkan narkoba di kawasan seni ini. Kapolres Gianyar, AKBP I Dewa Made Adnyana mengatakan penangkapan ini berlangsung serangkaian Operasi Antik (antinarkotika) yang dilakukan Polres Gianyar.

Dikatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap 4 pelaku. “Mereka ditangkap ada di depan salah swalayan dan ada juga dipinggir jalan seputaran Kabupaten Gianyar,” katanya.

Baca juga:  Tuntaskan Vaksinasi Rabies, Gianyar Targetkan 31.848 Anjing Tervaksinasi

Selain dua pengedar yakni I Komang Setyawan dan Zaenul Arifin. Polisi juga mengamankan dua pengguna yakni I Ketut Ardana (33) dan I Wayan Suryadi (26).

Dikatakan dari 4 pelaku, 3 diantaranya memang merupakan target operasi. “Target kita sebenarnya tiga pelaku, jadi ada satu tambahan penyelahguna kami tangkap di lapangan,” katanya.

Dijabarkan dari tangan I Komang Setyawan diamankan barang bukti 0,28 gram Sabu-sabu. Sementara itu dari tangan Zaenal Arifin, diamankan 0,98 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 15 butir exstasy dan 1 buah bong.

Baca juga:  Ratusan Anggota Polres Gianyar Divaksinasi

Sementara dari dua orang pemakai lainya juga diamankan masing-masing satu paket SS. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” katanya.

Dikatakan Komang Setyawan dan Zaenal Arifin dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara tersangka I Ketut Ardana dan tersangka I Wayan Suryadi dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga:  Nyabu, Anggota DPRD NTT Ditangkap

Kapolres Gianyar menambahkan modus para pelaku dalam aksi menjual beli narkotika dengan sistem terputus. Karena mereka menaruh Narkota dengan sistem nempel. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pelaku,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN