Tukar guling tanah wakaf di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, yang masuk jalur proyek shortcut di lokasi 7-10 mulai dibahas Kantor Kementerian Agama Buleleng, Selasa (11/2). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pembebasan tanah warga untuk proyek tahap kedua pembangunan jalan baru batas Kota Singaraja-Mengwitani atau shortcut di lokasi 7-10 masih berproses. Tanah milik warga di Desa Wanagiri, Pegayaman dan Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, sudah dibebaskan.

Kini tinggal menyelesaikan pembebasan tanah wakaf di Desa Pegayaman secara tukar guling. Tukar guling tanah wakaf untuk kepentingan umum diproses Kantor Kementerian Agama Buleleng.

Baca juga:  Budaya Bali Diserap Daerah Lain lewat Seni

Kementerian Agama bersama Dinas PUPR Bali, BPN Buleleng dan pihak pengelola tanah wakaf Desa Pegayaman mulai membahas tukar guling tanah wakaf tersebut, Selasa (11/2). Kabid Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Bali Drs. H. Nurkhamid, M.Ed., mengatakan, tanah wakaf yang terkena jalur proyek luasnya 14,5 are.

Karena kurang dari setengah hektar, proses penerbitan izin tukar guling dilakukan di Kanwil Kementerian Agama Bali.

Baca juga:  Enam Tersangka Promosi Judi Online di Medsos Dibekuk

Sebelum mendapatkan izin tukar guling, kanwil membentuk tim tanah wakaf di kabupaten. Tim ini bertugas memproses berkas administrasi yang wajib dipenuhi oleh pihak pengelola tanah wakaf dan Dinas PUPR Bali yang memerlukan tanah tersebut.

Semua administrasi dan persyaratan kemudian diajukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Bali kepada Kanwil Kementerian Agama Bali. Setelah berkasnya lengkap, izin tukar guling akan diterbitkan.

Menurut Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PUPR Bali Putu Suarjana, persyaratan tukar guling tanah wakaf sudah dilengkapi. Pihaknya bersama pengelola tanah wakaf Desa Pegayaman juga telah mendapat tanah pengganti. Lokasinya satu wilayah dengan tanah wakaf yang dilintasi proyek shortcut di lokasi 9-10. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Kasus Korupsi Santunan Kematian, Tersangka Keenam Ditahan
BAGIKAN