DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu pagi ini (12/2), direncanakan memberikan penjelasan terkait tiga ranperda dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Bali.
Ketiga ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Berdasarkan surat undangan Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, sidang paripurna kedua tahun 2020 direncanakan pukul 10.30 wita. Selain memberikan penjelasan tentang tiga ranperda tersebut, sidang paripurna DPRD Bali juga akan mendengarkan penjelasan Dewan terkait ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Dimana ranperda ini merupakan inisiatif Dewan. (Agung Dharmada/Balipost)