DENPASAR, BALIPOST. com – Kekecewaan terlontar ketika Ketua Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH. MH., menerima laporan dari tim yang ditugaskan khusus melakukan operasi penegakan peraturan daerah ke kabupaten Karangasem. Dari sidak penegakan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta penegakan Pergub 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, yang dilakukan di Kabupaten Karangasem, masih banyak ditemukan ketidakpatuhan.
Penyebabnya, salah satunya karena pengawasan yang kurang dari pihak terkait. Meurut Dewa Dharmadi, ada dua tim khusus ditugaskan turun ke Karangasem, Selasa lalu. Hasil temuannya sangat disayangkan, Kabupaten Karangasem belum menerapkan Peraturan Gubernurnya dengan sepenuhnya. Pelaksanaannya baru hanya pada papan nama kantor saja, belum diikuti oleh masyarakat pengusaha.
“Kami terus terang kecewa mendapati hal ini di kabupaten Karangasem belum optimal bergerak membantu dalam hal pengawasannya dilapangan. Ini tugas dan kewajiban kita semua selaku masyarakat Bali yang seharusnya ikut serta peduli dan turut secara aktif menjaga lingkungan dan kelestarian budaya Bali,” katanya, Rabu (12/2).
Dalam sidak yang dilakukan oleh tim Satpol PP Provinsi Bali di Karangasem, menyasar 12 perusahaan. Dari jumlah itu, hanya empat perusahaan yang sudah melaksanakan Pergub Bali No. 80 Thn 2018 dan delapan perusahaan belum melaksanakan Pergub Bali No. 80 thn 2018, kebanyakan itu perusahaan di bidang pariwisata.
Hal yang sama juga ditemui tim Satpol PP Bali ketika menyasar 31 lokasi usaha sepanjang jalan Gajah Mada dan sekitarnya. Pengawasan tidak bisa hanya mengharapkan tim dari provinsi saja.
“Tetapi semua jajaran dan komponen masyarakat, baik itu pengusaha maupun aparat daerah serta adatnya membantu mensosilaisaikan hal ini. Semua ini demi Bali yang berbudaya,” imbuhnya.
Pemerintah Provinsi Bali sudah sering melaksanakan sosialisasi melalui berbagai media, baik media masa maupun elektronik. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan tidak tahu atas pergub tersebut.
Dari hasil sidak, pelanggar dibuatkan surat pernyataan agar segera mengganti papan nama usahanya dan di isi tulisan aksara Bali di atas huruf latin dengan batas waktu 30 hari. (Agung Dharmada/balipost)