DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang perayaan hari raya suci Galungan dan Kuningan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali mengawasi potensi gangguan pada jaringan PLN. Potensi gangguan bisa bersumber dari penjor, umbul-umbul dan bendera.
‘’Penjor, pemasangan bendera dan layang-layang masih menjadi kendala. Kami terus koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk antisipasi,’’ kata GM PLN UID Bali Nyoman Suwarjoni Astawa, saat menerima kunjungan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/2).
Potensi gangguan itu sejatinya telah diatur dalam Perda Bali No.5 tahun 1992. Namun hingga saat ini, masih ditemui kendala terkait potensi gangguan dan ancaman keselamatan bagi masyarakat.
Menurut Astawa, perlu koordinasi yang baik antara PLN dengan seluruh stakeholder dalam menjaga keselamatan ketenagalistrikan. ‘’Perda tentang ruang bebas hantaran ini tentu harus mengakomodir PLN maupun kepentingan masyarakat umum,’’ ujar Astawa.
Perda tersebut telah mencantumkan peraturan mengenai jarak aman bangunan dan aktivitas publik untuk menjaga keselamatan masyarakat dan menjamin listrik dapat tersalurkan dengan aman. Lebih detil, dalam Perda disebutkan bahwa aktivitas seperti bermain layang-layang dekat jaringan, pembakaran di kawasan ruang bebas, mendirikan bangunan, hingga memastikan tidak ada tanaman yang dapat mengganggu ruang bebas hantaran.
‘’Jarak aman batasnya 3 meter. Ini juga supaya masyarakat tidak tersengat aliran listrik dari jaringan,’’ ungkapnya. (Citta Maya/Bali Post)