DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali berkomitmen memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satunya dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemprov Bali antara Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dengan Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (12/2).
“Pelayanan yang dulunya tidak baik dan belum optimal harus segera diperbaiki dan ditingkatkan. Untuk itu diperlukan perubahan perilaku, perubahan mindset dan membutuhkan waktu untuk mewujudkannya,” ujarnya.
Menurut Dewa Indra, Pemprov Bali melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik. Salah satunya, memastikan semua OPD di lingkungan Pemprov Bali telah memenuhi standar pelayanan publik. Sebagai contoh, peningkatan pelayanan serta kenyamanan daripada UPT Samsat, penerapan e-perijinan, serta tata kelola keuangan yang mengarah ke sistem digital.
“Sehingga tidak hanya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat tetapi juga tidak ada temuan keuangan (nihil temuan keuangan, red),” jelasnya.
Dari segi kepegawaian, lanjut Dewa Indra, rekrutmen CPNS tahun ini dijamin bersih dan bebas KKN karena dilakukan secara transaparan dan terbuka. Penandatanganan komitmen yang dihadiri seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali ini untuk meneguhkan apa yang sudah dilakukan dalam upaya perbaikan layanan publik.
“Seluruh Kepala OPD agar bersama-sama membangun pelayanan publik yang lebih baik dan birokrasi yang disegani masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Ombudsman bukanlah untuk mencari kesalahan tetapi lebih kepada pengawasan untuk mencapai kinerja yang lebih baik. Disini, Ombudsman hadir sebagai mitra kerja pemerintah untuk bersama-sama membangun dan mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami berharap agar sinergitas dapat terus ditingkatkan dan bersama-sama berkomitmen meningkatkan pelayanan public kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ahmad Alamsyah, sebaik-baiknya sistem ataupun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam suatu instansi penyelenggara pelayanan, tanpa adanya komitmen tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Perlu digarisbawahi, peran aparatur pelaksana pelayanan publik sangat penting untuk terus ditingkatkan. Terutama komitmen dalam mewujudkan pelayanan prima. (Rindra Devita/balipost)