MANGUPURA, BALIPOST.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kembali dibahas di Gedung Dewan Badung, Rabu (12/2). Dari enam kecamatan di Kabupaten Badung hanya RDTR Kecamatan Kuta Selatan sudah diundangkan menjadi perda, sedangkan RDTR di lima kecamatan lainnya terkatung-katung sejak tahun 2014.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja (raker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung dengan jajaran eksekutif. Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa mengatakan, RDTR wajib dituntaskan agar semua kecamatan di Badung memiliki payung hukum sebagai turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung.
“Saat ini dari enam kecamatan di Badung, baru Kecamatan Kuta Selatan memiliki RDTR. Kecamatan Kuta dan Kuta Utara masih mandek karena menunggu arahan pusat. Sementara RDTR Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang belum disusun,” ungkapnya.
Menurutnya, penyebab terkatung-katungnya RDTR Kuta dan Kuta Utara selama ini lantaran tidak sinkronnya 12 kementerian di pusat yang berimbas pada pembahasan RDTR di daerah. Di tingkat pansus sejatinya telah dibahas, namun egoistis 12 kementerian yang terlibat di RDTR berimbas pada daerah.
RDTR Kuta dan Kuta Utara, lanjut politisi Partai Golkar ini, sangat mendesak. Pasalnya, aturan yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan fakta di lapangan. Akibatnya, investasi di dua kecamatan itu tidak maksimal.
Hal senada juga disampaikan anggota dewan, Made Retha dan IGN Shaskara. Mereka berpendapat banyak kawasan limitasi yang telah dibangun vila. Namun, lantaran tidak dapat mengurus izin banyak vila bodong dan tidak membayar pajak.
Kepala DPMPTST Badung Made Agus Aryawan sepakat RDTR harus mempermudah masuknya investasi ke Badung. Pihaknya mengaku selama ini sulit mengeluarkan sejumlah perizinan karena terbentur regulasi. (Parwata/balipost)