Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Aksi bejat dilakukan ketua yayasan yang berfungsi sebagai panti asuhan di wilayah Sanggulan, Kecamatan Kediri. Riema Sipahelut (38) tega mencabuli anak asuhnya yang masih di bawah umur, CDL (17).

Informasi yang dihimpun, korban CDL asal Maluku datang ke yayasan itu tahun 2014 silam diantar orangtuanya. Korban mengenyam pendidikan SD sampai saat ini sudah duduk di bangku kelas 2 SMA. Kasus pencabulan terjadi sejak Juli 2016 sampai pertengahan Januari 2020. Modusnya tersangka meminta korban memijat di kamar.

Baca juga:  Truk Terguling ke Sawah, Barang Berserakan dan Padi Mulai Berbuah Rusak

Usai memijat, tersangka merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban awalnya menolak, namun tersangka tetap memaksa sehingga korban tidak berdaya dan pasrah dicabuli. Ironisnya, aksi bejat tersangka dilakukan sampai tiga setengah tahun.

Tidak kuat lagi dengan pencabulan yang dialaminya, korban akhirnya kabur dari yayasan dan pergi ke rumah temannya. Di sana ia menceritakan kejadian yang menimpanya. Korban juga bercerita pada gurunya lanjut kemudian menyarankan melapor ke polisi.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Bongkar Papan Reklame Tak Berizin

Korban melapor ke Polres Tabanan, Kamis (6/2) lalu. Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian menangkap tersangka sore harinya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka saat ini diperiksa intesif penyidik PPA Reskrim Polres Tabanan.

Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Budiarta ketika dimintai konfirmasinya, Rabu (12/2), membenarkan hal tersebut. “Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan saat ini dititip di Yayasan Gayatri,” jelasnya. (Dewi Puspawati/balipost)

Baca juga:  Diguyur Hujan, Gorong-gorong Jembatan Desa Apuan-Tua Longsor
BAGIKAN