DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Buleleng sudah melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi LPD Desa Pakraman Gerokgak, Buleleng, dengan tersangka Komang Agus Purtajaya.
“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” jelas Kasipidsus Kejari Buleleng Wayan Genip, Rabu (12/2). Atas pelimpahan itu, jaksa tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sebelumnya, Ketua LPD Desa Pakraman Gerokgak, Komang Agus Purtajaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Bali. Dia akhirnya ditahan pada Kamis (16/1) karena diduga melakukan tindak pidana kredit fiktif nasabah sejak tahun 2008 sampai 2015. Nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 1,264 miliar.
Setelah melakukan pemanggilan, tersangka langsung ditahan. Bahkan, penyidik Pidsus Kejati Bali menggiring tersangka ke Kejari Buleleng untuk dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kajati Bali Idianto membenarkan pihaknya telah menahan tersangka Ketua LPD Gerokgak. “Atas perbuatan tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,264 miliar,” ujarnya kala itu. (Miasa/balipost)