Penari mementaskan tarian tentang kisah perempuan heroik dalam pawai pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB). Hasilnya, peserta khususnya dalam pawai PKB cenderung sekadar berpartisipasi. Persoalan ini dipicu keterbatasan dana pada sebagian besar peserta.

‘’Dari hasil evaluasi kami, peserta pawai PKB selama ini cenderung asal ikut saja. Alasan mereka mengapa memberikan tampilan yang kurang bagus karena tidak ada atau minim biaya,’’ ujar Rektor ISI Denpasar yang juga Koordinator Tim Kurator PKB 2020, Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha, S.SKar, M.Hum saat memimpin rapat pemantapan materi pawai, parade, dan lomba PKB 2020 di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (11/2).

Baca juga:  "Angkaban Barong Somi" Tampil Atraktif dan Hibur Penonton

Untuk itulah, pada PKB ke-42 tahun ini, dana pawai setiap kabupaten/kota di Bali akan ditanggung Pemprov Bali. Masing-masing kabupaten/kota akan mendapatkan dana sebesar Rp 225 juta.

Hal ini merupakan salah satu upaya Pemprov Bali untuk meningkatkan kualitas garapan yang akan ditampilkan masing-masing daerah di Bali. Untuk memperoleh bantuan dana pawai PKB, masing-masing kabupaten/kota harus mengikuti penilaian proposal atas penciptaan karya seni.

Baca juga:  Biar Mendunia, Bali Go Live akan Digitalisasi PKB 2017

Ada tiga kategori yang dilombakan yakni, kategori garapan lambang daerah (identitas daerah), kategori koreografi kolaborasi bertemakan atma kerthi dan kategori koreografi tematik (hasil eksplorasi budaya khas kabupaten/kota).

Dalam hal ini, Pemkab/Pemkot memberikan kesempatan setiap kecamatan untuk membuat garapan dan mengajukan proposalnya. Mereka yang memiliki konsep garapan terbaik di setiap kabupaten/kota akan mendapatkan dana bantuan pawai dari Pemprov.

Untuk Kategori Garapan Lambang Daerah akan mendapatkan hadiah Rp 50 juta, Koreografi Kolaborasi Bertemakan Atma Kerthi Rp 100 juta, dan Kategori Koreografi Tematik masing-masing diberikan uang Rp 75 juta. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Dari Karyawan Pakai ID Khusus hingga Tambahan Kasus COVID-19 Bali
BAGIKAN