Pelaku curas ditangkap beserta barang bukti. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap pada Kamis (13/2) sekitar pukul 01.30 Wita. Tersangka, Mohammad Amin Sanaei, ditangkap karena diduga melakukan aksinya pada 26 Januari 2020 dengan korban seorang warga negara Rusia.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan terkait adanya kejadian pada Minggu (26/2) sekitar pkl 03.00 Wita. Tersangka yang berstatus mahasiswa ini memepet korban lalu menarik paksa HP yang dipegang oleh korban.

Baca juga:  Tim Pengadaan Tanah Kantor Perbekel Selat Bantah Ada "Mark-up" Harga

Kronologisnya, korban dalam perjalanan menuju ke tempat menginap di sebuah villa di Canggu. Ketika melewati Jl. Sunset Road, pelaku memepet korban dan mengambil HP korban yang pada saat itu sedang melihat google map.

Pelaku, sebut Kombes Pol Andi Fairan, langsung melarikan diri. “Korban berusaha mengejar pelaku. Pelaku sempat menabrak tiang hingga terjatuh, namun segera bangkit dan kembali melarikan diri, winsil pegangan plat nomor polisinya lepas lalu diambil oleh korban,” jelasnya.

Baca juga:  Lakukan Aksi Premanisme, WNA Ngaku Interpol hingga Anggota Ormas Diringkus

Kemudian korban melaporkan kejadiannya ke Pos Kepolisian Subdit Pam Obvit yang ada di wilayah Kuta. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN