Pelaku curas diamankan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mohammad Amin Sanaei yang ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang WN Rusia, ternyata tidak hanya sekali beraksi. Dikatakan Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan, tersangka mengaku sudah beraksi di belasan TKP.

Diungkapkan Kombes Andi, pria dengan tubuh gemuk ini semenjak keluar dari LP akhir November 2019, telah melakukan curas sebanyak 18 kali. Sejumlah barang bukti pun diamankan, yakni sejumlah ponsel dengan harga yang mahal. Diantaranya 4 iPhone dan 3 Samsung S. “Jadi pascakeluar dari penjara, tersangka mengaku sudah beraksi di 18 TKP,” sebutnya.

Baca juga:  Kasus Penyerangan Anggota TNI di Lapangan Futsal, Kodam Udayana Upayakan Jalur Damai

Ia pun membeberkan kronologis penangkapan pelaku. Setelah diketahui identitas tersangka, tim bergerak ke Sanur dan mendapat info dari ibu kandung pelaku. Tersangka berada di Karangasem, lalu team lidik melaksanakan pengejaran ke Karangasem.

Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap pada Kamis (13/2) sekitar pukul 01.30 Wita. Tersangka, Mohammad Amin Sanaei, ditangkap karena diduga melakukan aksinya pada 26 Januari 2020 dengan korban seorang warga negara Rusia.

Baca juga:  Keluyuran saat Nyepi, Dua Orang Diamankan Pecalang

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan terkait adanya kejadian pada Minggu (26/2) sekitar pkl 03.00 Wita. Tersangka yang berstatus mahasiswa ini memepet korban lalu menarik paksa HP yang dipegang oleh korban. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN