Pengguna shabu diamankan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana membekuk empat tersangka pengguna narkoba selama Operasi Antik Agung 2020. Tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi ini juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa shabu-shabu yang dikonsumsi.

Dari penyidikan, empat tersangka ini memperoleh narkoba dari jaringan di dalam LP di Banyuwangi. Wakapolres Jembrana, Kompol Supriyadi Rahman, Kamis (13/2) mengatakan empat tersangka ini dibekuk pada waktu berbeda. Di dua TKP, masing-masing dua orang tersangka dan mereka merupakan pengguna narkoba jenis shabu.

Baca juga:  Dilelang Kejaksaan, Mobil Mewah Bos BPR Legian Laku Semiliar

Pertama, dua tersangka yang diamankan Selasa (28/1) sekitar pukul 00.30 WITA. Penangkapan yang dipimpin AKP Muliyadi yang juga selaku Kasatgas II tindak, melaksanakan penyelidikan terhadap seseorang yang bernama I Gusti Kadek Ariawan alias Gus Ariawan (35) asal Pendem yang diduga sering menyalahgunakan Narkotika jenis shabu. Berdasar informasi itu Satgas II Tindak menindaklanjuti ketika pelaku melaksanakan transaksi di wilayah Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Saat digerebek petugas, tersangka masuk ke dalam sebuah rumah kawannya, I Gusti Komang Artawan alias Gus Mang (38) di Banjar Palungan Batu, Desa Batuagung. Saat digerebek di rumah tersebut, Gus Ariawan dilihat petugas membuang sesuatu ke arah luar melalui ventilasi kamar mandi.

Baca juga:  Diamankan Karena Narkoba, 'Belut' Menangis Digiring ke Sel

Selanjutnya, pada Minggu (2/2) malam sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Kresna, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Keduanya yakni I Putu Julio Eka Permana alias Bracuk (27) dan I Putu Gede Juli Santika alias Congblack (32) keduanya asal Dauhwaru.

Tim sebelumnya menyanggongi tersangka setelah menerima informasi adanya transaksi. “Saat melintas di jalan di Pergung, keduanya yang naik sepeda motor berboncengan dengan motor Honda Beat putih DK 3745 ZL ditangkap petugas. Dan ketika dipepet dan diperiksa petugas mengamankan plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram brutto dan 0,46 netto,” ujar Wakapolres.

Baca juga:  Korupsi Dana Aci di Denpasar, Terkuak Sejumlah Kebobrokan Pengadaan Barang dan Jasa

Dari pengakuan keempat tersangka ini memperoleh shabu dari jaringan di dalam LP di Banyuwangi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN