Gubernur Koster menemui sopir taksi konvensional untuk memberikan solusi terkait keberadaan taksi online. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST. com – Pergub terkait layanan angkutan pangkalan akan segera ditetapkan. Gubernur Bali, Wayan Koster pada Rabu (12/2) sudah mengutarakan kepastian jadwal penetapan Ranpergub itu.

Sebelumnya, Gubernur Bali sudah menerbitkan Pergub tentang layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Provinsi Bali. Untuk keberpihakan dan melindungi taksi-taksi konvensional, Gubernur Bali Wayan Koster akan kembali mengeluarkan Pergub tentang pelayanan angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu.

Baca juga:  Banyak Desa Wisata, Baru Sedikit yang Dilirik Wisatawan

Gubernur Bali Wayan Koster disela pemaparan tiga ranperda di Sidang Paripurna mengatakan, rapergub tentang pelayanan angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu saat ini sudah difasilitasi oleh Kemendagri. “Kemenhub juga sudah menyetujui tinggal penetapan dan tandatangan,” katanya.

Dengan pergub ini, nantinya sopir taksi konvensional dapat membuka pangkalan. Desa adat juga bisa buka pangkalan, tergabung dalam koperasi, mereka dapat kesempatan mengangkut tamu. “Semuanya nanti diatur secara detail,” katanya.

Baca juga:  Masuk Pantai Kuta akan Dikenai Retribusi, Enam Pintu Diaktifkan

Regulasi ini akan ditetapkan pada Jumat (14/2) bertepatan dengan perayaan Valentine. Apabila sudah disahkan, akan menjadi peraturan gubernur yang pertama di Indonesia yang mengatur soal ini.

Dikatakan, sebelumnya memang sempat tidak setujui oleh Kemenhub. Namun setelah diberikan penjelasan tentang kondisi lokal di Bali, maka Kemenhub menyetujuinya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN