Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Revisi UU LLAJ di tingkat pusat, salah satunya memunculkan wacana untuk menyerahkan kewenangan Regident kendaraan bermotor dan SIM dari Polri kepada instansi lain atau badan baru. Terkait hal ini, anggota Komisi II DPRD Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana menilai wacana tersebut sebetulnya akan lebih efektif terutama bila ditinjau dari sudut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pemerintah daerah.

“Efektivitas apabila ditinjau dari sudut PKB untuk Pemda/Kemendagri, yang menjadi kewenangan Pemda tentu menjadi lebih baik karena menyangkut pendapatan asli daerah yang memiliki target dan reward, selain daripada kewenangan terhadap objek jalan dan pajak daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).

Baca juga:  Diusung PDIP-PKB, Azwar Anas Jajaki Dukungan Parpol Lain

Jika tetap menjadi kewenangan Polri seperti sekarang, lanjut Adhi Ardhana, perlu dilakukan pembenahan terkait integrasi database. Dijelaskan politisi PDI-P asal Kota Denpasar ini, integrasi database mesti dilakukan secara lebih terbuka.

Kemudian, memiliki kesamaan target dan rewards sehingga harapan capaiannya menjadi sama. “Dari semua yang saya sampaikan, tentunya penting diperhatikan masalah keamanan intelligences karena database kendaraan dan data diri warga negara memiliki nilai strategis yang juga harus diperhatikan,” tegasnya.

Baca juga:  Dewan Berharap AMDK Jadi Pendongkrak PAD

Menurut Adhi Ardhana, database kendaraan selama ini belum terkelola dengan baik. Hal itu dapat dilihat pada target pendapatan dari PKB yang tidak bisa direfleksikan secara pasti dari database akibat adanya kendaraan yang hilang, mati, pindah atau alasan lainnya.

Demikian pula penetapan wajib pajak baru yang harus masih menunggu waktu berbulan-bulan lamanya. ‘’Masih perlu integrasi dan kesepahaman yang lebih baik,’’ jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Warga Ngaku Tak Terima Ganti Rugi Tanah di Gunaksa, BPN Klungkung Membantah
BAGIKAN