NEGARA, BALIPOST.com – Ulah bejat dilakukan IKS alias T (34). Buruh serabutan tamatan SD ini tega menyetubuhi putri kandungnya. Dari pengakuannya, tindakannya itu dilakukan sebanyak 4 kali.
Kelakuannya yang tidak layak ditiru ini terbongkar setelah anaknya tak kuat dan menyampaikan hal itu ke ibunya.
Wakapolres Jembrana, Kompol Supriyadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Kamis (13/2) mengatakan tersangka diamankan setelah ada laporan dari ibu korban yang tidak lain istrinya sendiri. Dari hasil pengakuan tersangka, sudah empat kali melakukan tindakan serupa.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang pasal 64 KUHP tentang persetubuhan anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun (Surya Dharma/balipost)