Polisi menangkap IKS karena menyetubuhi anak kandungnya. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – IKS alias T (34) ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 4 kali. Polisi menangkap IKS setelah ada laporan dari ibu korban, yang tidak lain istrinya.

Menurut Wakapolres Jembrana, Kompol Supriyadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Kamis (13/2), dari interogasi, IKS mengaku melakukan aksi bejatnya itu ketika anaknya pulang sekolah. Saat itu korban rebahan bersama IKS di kasur, kemudian oleh tersangka korban digerayangi di paha hingga kemaluan korban.

Baca juga:  Pemerkosa Anak Dibui Enam tahun

Alasan tersangka kepada korban untuk mengecek keperawanan anaknya itu. Dengan dalih, itulah ia melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak perempuannya itu. “Setelah itu tersangka terus melakukan dengan waktu yang berbeda dan saat rumah sepi. tersangka sempat menyampaikan ke anaknya agar tidak mengatakan hal itu ke siapa-siapa,” ujar Wakapolres.

Setelah aksi ketiga pelaku, korban sudah tidak kuat lagi. Bahkan sempat melawan tapi tetap dipaksa dengan janji sperma dikeluarkan di luar.

Baca juga:  Banyak Tempat Usaha di Tulamben Belum Terapkan Pergub 80/2018

Setelah aksi keempat, tersangka akhirnya dilaporkan ke polisi dan diamankan 3 Februari 2020. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN