Bappeda Bali menggelar konsultasi publik, Kamis (13/2). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bappeda Provinsi Bali menggelar konsultasi publik pada Kamis (13/2). Dikatakan Kepala Bappeda Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, konsultasi publik ini bukan hanya formalitas.

Bahasan yang dibicarakan adalah rancangan awal RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021. Sebagai gambaran untuk melakukan perencanaan tahun 2021, terlebih dulu dipaparkan hasil kajian dari BPS Provinsi Bali terkait capaian makro ekonomi-sosial Provinsi Bali Tahun 2019 dan Bank Indonesia Perwakilan Bali tentang perkembangan ekonomi Bali.

Baca juga:  Anggaran Kampanye Setiap Paslon Dibatasi Rp 15 Miliar

“Kegiatan hari ini sangat penting, bukan hanya sekedar formalitas tapi harus dilaksanakan untuk menampung aspirasi dan masukan dari seluruh stakeholder pembangunan daerah Bali,” ujarnya.

Ika Putra menambahkan, DPRD Bali juga sudah memberikan masukan berupa Pokok-pokok Pikiran (Pokkir) Dewan. Titik tolak berikutnya adalah capaian satu tahun terakhir yang turut dievaluasi dalam acara konsultasi publik.

Pada intinya, apapun yang dikerjakan oleh perangkat daerah di semua tingkatan, muaranya adalah pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebelum diadakan konsultasi publik, pihaknya telah mengundang semua perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali untuk mendiskusikan rencana kerja (renja) masing-masing di 2021.

Baca juga:  Petugas Imigrasi Diwajibkan Pakai Masker

“Tahun ini kita tambahkan agenda kita dengan penyusunan Pra RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) agar RKPD nanti anggaran indikatifnya sudah mendekati anggaran definitif, jadi tidak jauh seperti sebelumnya,” paparnya.

Agenda berikutnya, lanjut Ika Putra, akan dilaksanakan Musrenbang RKPD pada April mendatang. Selama menunggu Musrenbang, pihaknya terus berproses menjaring dan mendiskusikan masukan yang ada dengan pertimbangan alokasi anggarannya. RKPD atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang disusun ini merupakan rencana kerja tahunan.

Baca juga:  Gedung TK di Nongan Ambruk Akibat Angin Kencang

“Kalau lima tahunan itu RPJMD, di daerah itu setiap tahun dijabarkan dalam RKPD. RKPD inilah menjadi dasar menetapkan APBD, karena APBD tidak boleh ujug-ujug keluar angka dan kegiatan. Harus mulai proses seperti ini, ” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN