Polisi menangkap IKS karena menyetubuhi anak kandungnya. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tersangka kasus persetubuhan ayah dengan anak kandung (Incest) masih ditahan di ruang tahanan Polres Jembrana. Tersangka IKS (34) yang mendekam di balik jeruji besi sejak awal Februari ternyata tetap dijenguk istri dan anak-anaknya.

IKS ditangkap karena dilaporkan istrinya karena menyetubuhi anaknya. “Masih dijenguk istri dan anaknya, tadi juga kesini,” ujar Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita ditemui Kamis (13/2).

Baca juga:  IBTK Besakih, Ini Pengaturan Lalin untuk "Pemedek"

Kasat Reskrim mengatakan semula saat diinterogasi, IKS mengaku khilaf. Namun perilaku bejatnya bukan hanya sekali dilakukan. Tetapi hingga empat kali dengan waktu berselang beberapa hari di kamar korban dan kamar tidur tersangka.

Kasus incest ini terbongkar, setelah korban tidak kuat dan mengadukan tindakan bejat bapaknya ke ibunya. Saat IKS akan melakukan aksi bejatnya untuk ketiga kalinya, korban sudah menolak tapi dipaksa dengan bujukan, sperma dikeluarkan di luar. “Korban awalnya disetubuhi dengan alasan diketahui oleh bapaknya (tersangka) bahwa sudah tidak perawan. Padahal itu hanya alasan tersangka,” sebut Kasat Reskrim. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Ini, Hasil Olah TKP Pembunuhan Perempuan Tak Berbusana di Pemogan
BAGIKAN