Polisi merilis sejumlah kasus, salah satunya terkait pengedar narkoba yang ditangkap di minimarket. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengedar narkoba makin pintar dalam bertransaksi. Beragam modus baru dilakukan untuk menghindari tangkapan aparat.

Salah satu modus baru dilakukan sindikat narkoba saat ini adalah memanfaatkan minimarket untuk menaruh paket narkoba. Hal ini terungkap saat Tim Satresnarkoba Polres Badung menangkap Komang Udi Triadi (23) dan I Putu Ngurah Angga Darmawan (21), Sabtu (25/2).

Mereka ditangkap saat ke luar dari toilet sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Saat diperiksa, Udi berstatus mahasiswa. Namun saat kasusnya dirilis, Kamis (13/2), dia mengaku sudah kerja di koperasi. “Dari dua tersangka ini diamankan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 1,2 gram brutto atau 0,44 gram netto,” kata Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga.

Baca juga:  Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Aparat Amankan 4 Paket Sabu

Kompol Sinaga menyampaikan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Udi, ditemukan alamat tempelan sabu-sabu (SS) di dalam minimarket. Selanjutnya Angga ikut masuk ke dalam toilet minimarket sesuai dengan alamat tempelan yang diterima.

“Tersangka AD (Angga Darmawan) sempat membuang paket sabu-sabu yang dipegangnya,” ujarnya.

Setelah diperiksa, ditemukan empat paket berupa potongan pipet warna oranye yang di dalamnya berisi SS berat total 0,44 gram netto. Kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut milik mereka yang dipesan dari seseorang inisial TI.

Baca juga:  Serapan Pembangunan Fisik di Jembrana Masih Rendah

“Ini modus baru. Toilet di minimarket kan siapa saja boleh menggunakannya. Kondisi ini dimanfaatkan sindikat narkoba untuk menempel paket narkoba,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN