DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk kesekian kalinya, pelaku kasus narkoba dikendalikan dari dalam LP alias napi. Namun hanya beberapa saja yang bisa dibuktikan dan napi yang terlibat ditangkap.

Sama halnya pengakuan 10 tersangka kasus narkoba yang terjaring Operasi Antik Agung 2020 oleh Polres Badung. Mereka kompak mengaku dikendalikan dari dalam lapas. “Berdasarkan hasil penyidikan, semua mengaku pengendalinya dari LP. Tapi kami tidak bisa memastikan orangnya karena selama ini mereka memakai nama samaran,” tegas Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, Kamis (13/2) .

Baca juga:  Beraksi Sasar Kalung, Pelaku Jambret Diringkus Warga dan Aparat

Kompol Sinaga berharap pihak lapas bisa membantu kepolisian dengan cara tidak ada HP bisa masuk ke sana. “Selama ini kan komunikasinya lewat HP,” ujarnya.

Dari pengungkapan selama Operasi Antik, modus baru dilakukan sindikat narkoba, terungkap. Salah satunya, memanfaatkan kabel.

Pelakunya, I Putu Artika (24) berprofesi sebagai montir. Pelaku ditangkap di rumah kos di Jalan Nangka Selatan, Gang Nuri 3, Denpasar Utara.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan satu buah timbangan digital/elektrik dan satu bendel plastik klip kosong. Penggeledahan dilanjutkan di teras kamar kos dan ditemukan empat potongan kabel listrik warna putih yang berisi plastik klip yang berisi SS di dalam sebuah sepatu kulit warna coklat.

Baca juga:  Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Segera Disidangkan Dewas KPK

“Modusnya, ujung kabel dibiarkan utuh tapi bagian tengahnya diambil kawat tembaganya. Di sanalah dimasukkan paket narkobanya. Orang kan tidak curiga, apalagi ujung-ujung kabel tersebut masih utuh,” ungkap Kasatresnarkoba AKP I Komang Ngurah Sujahayadi, saat mendampingi Wakapolres. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN