Suasana rapat paripurna DPRD Bali dengan Pemprov. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Waktu maksimal 1,5 bulan yang diberikan kepada DPRD Bali menyelesaikan pembahasan tiga ranperda yang diajukan Gubernur Bali dan satu Ranperda inisiatif Dewan, langsung direspon DPRD Bali. Usai sidang paripurna, melalui rapat anggota telah dibentuk tim pembahasan ranperda.

Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama langsung merapatkan anggotanya guna membentuk tim pembahasan ranperda. Ada empat tim pembahasan ranperda yang telah dibentuk.

Baca juga:  Antisipasi Penggunaan Nitrogen Cair, Diskes Denpasar Pantau Kantin Sekolah

Berdasarkan data risalah persidangan Kamis (13/2), penetapan pembahasan ranperda dilakukan secara gabungan di masing-masing komisi.

DPRD Bali terdiri dari empat komisi. Masing-masing dua komisi membahas dua ranperda. Untuk gabungan komisi I dan II, membahas Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dengan kordinator, A.A Ngurh Adhi Ardana, ST., dan Ranperda inisiatif dewan tentang Ranperda perubahan Perda No 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah dengan koordinator I G K Kresna Budi.

Baca juga:  Jaga Situasi Kondusif, Deklarasi Damai Digelar Jelang Pleno KPU

Untuk komisi III dan IV, akan melakukan gabungan pembahasan mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan koordinator Ir. I Gusti Putu Budiarta, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dengan koordinator I Ketut Suryadi, S.Sos, MM.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster memamparkan tiga ranpeda yang diajukan dalam siding paripurna kedua, Rabu. Tiga ranperda yang akan dibahas dengan target penyelesaian 1,5 bulan ke depan, menjadi momentum membangkitkan kembali taksu Bali.

Baca juga:  Pengawasan Ekosistem Tahura Ngurah Rai Manfaatkan IoT

Konteks pengajuan Ranperda tersebut berkaitan dengan pelaksanaan visi dan misi pembangunan provinsi Bali. Ranperda tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali terdiri dari 12 bab dan 74 pasal.

Ranperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali terdiri dari 15 bab dan 41 pasal. Ranperda penyenggaraan kesehatan terdiri dari 18 bab dan 19 pasal. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN