Ilustrasi dokter memeriksa pasien. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Praktik pengobat tradisional Bali atau biasa disebut Balian akan diatur dalam sebuah peraturan daerah. Rancangan Perda itu sudah diajukan dan diharapkan dalam waktu 1,5 bulan bisa disahkan.

Praktik balian ini diatur dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang diajukan Gubernur Bali mengatur praktik “balian” melalui fasilitas kesehatan (faskes) Griya Sehat.

Berdasarkan draf Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, yang diperoleh Kamis (13/2), Griya Sehat adalah faskes tradisional yang menyelenggarakan perawatan/pengobatan tradisional komplementer oleh tenaga kesehatan tradisional. Griya sehat dalam draf ranperda masuk dalam jenis faskes yang sejajar kedudukan dengan rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

Baca juga:  Hingga September, BNN Sita Berton-ton Narkoba

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional Bali menggunakan pendekatan secara menyeluruh dan alamiah. Baik melalui pendekatan fisik, mental, spiritual, sosial dan budaya.

Untuk sarana prasarana, Griya sehat juga tidak jauh beda dengan fasilitas kesehatan lainnya. Terdiri dari, ruang pendaftaran/tunggu, ruang administrasi, konsultasi, ruang pengobatan tradisional, kamar mandi dan ruang lain menyesuaikan kebutuhan pelayanan.

Selain itu, griya sehat juga dilengkapi instalasi air, listrik, sirkulasi udara, sarana pengolahan limbah, dan sarana lain sesuai kebutuhan.

Untuk sumber daya manusia di Griya Sehat, sedikitnya terdiri dari tenaga kesehatan tradisional dan tenaga pendukung termasuk administrasi, keuangan, kebersihan dan keamanan.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Mantan Polisi Dihukum Lima Tahun

Sediaan farmasi di Griya Sehat dapat berupa sediaan segar racikan sendiri, simplisia dan produk lain yang teregistrasi pada bagian registrasi resmi. Sediaan farmasi tersebut mengutamakan penggunaan bahan baku lokal Bali yang berkhasiat obat.

Penyelengaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali diselenggarakan pada Faskes dengan memanfaatkan potensi pengobatan lokal berbasis budaya Bali. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dilaksanakan secara terintegrasi dilakukan oleh Tenaga Kesehatan tradisional dan Tenaga Kesehatan lain untuk pengobatan/ perawatan pasien.

Baca juga:  Pandemi COVID-19 Sebabkan Pansus DPRD Bali Usulkan Ini di Materi Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Selain itu, Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, mengatur RS pemerintah, kabupaten hingga swasta. Ada tenaga medis, sarana dan prasarana akan diintegrasikan dalam satu sistem yang dinamakan layanan kesehatan berbasis kecamatan. Dengan dilengkapi aplikasi.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan dalam pemaparannya di siding Paripurna DPRD Bali, Rumah sakit swasta tidak bisa berjalan dengan semaunya sendiri. Harus ikut dalam satu sistem yang kita punya dan terintegrasi seluruh Bali. Sehingga semuanya punya standar dan sistem yang sama untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN