Dinas Sosial dan KPPAD Provinsi Bali mendatangi panti asuhan lokasi pencabulan anak di Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus pencabulan di salah satu yayasan anak asuh di wilayah Kecamatan Kediri dengan tersangka Riema Sipahelut (38), mendapat perhatian Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Made Mahendra. Kadinsos Bali turun langsung ke yayasan terkait bersama Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPAD) Provinsi Bali, Kamis (13/2).

Dewa Mahendra menilai pengawasan dan pengelolaan yayasan anak asuh ini kurang bagus. Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji ulang izin operasional yayasan. “Mestinya seperti di asrama, diawasi jam tidur dan lain-lain sehingga tidak terjadi kasus kemarin (pencabulan-red) bahkan sampai tiga tahun,” ujarnya.

Baca juga:  Merosot, Produksi Ikan Air Tawar di Badung

Menurut pihak pengelola, panti asuhan saat ini mengasuh 12 orang anak dan di luar panti atau tinggal dengan orangtuanya 9 orang. Pengelola tidak menjelaskan berapa anak putra dan putri yang diasuhnya.

Terkait izin, ternyata baru berdiri tahun 2019, sedangkan korban pencabulan sudah tinggal di panti asuhan itu sejak tahun 2014. “Untuk itu, kami akan tinjau kembali. Selama proses pengkajian izin operasional, panti asuhan tetap jalan. Kami tunggu pengajuannya,” jelasnya.

Baca juga:  Tanah Lot Masih Dikunjungi Seribu Wisman Per Hari

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Anak Agung Sagung Ani Asmoro menyatakan, korban sudah diberikan pendampingan dari psikologisnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Prama Setia menjelaskan, ada indikasi sebelumnya korban hamil. Informasi ini akan coba digali untuk mendapatkan fakta sesungguhnya, karena korban masih berstatus anak di bawah umur. “Tapi tidak hamil bahasanya. Korban sempat makan nanas muda dan obat tertentu,” terangnya. (Dewi Puspawati/balipost)

Baca juga:  Penelitian : Efektivitas Vaksin Pfizer Berkurang Setelah 6 Bulan
BAGIKAN