SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, PN Singaraja melaksanakan eksekusi tanah perkebunan di Kelurahan Beratan, Kecamatan Buleleng, Kamis (13/2). Kasus sengketa perdata ini bergulir sejak tahun 2013 lalu.
Kronologis sengketa ini melibatkan Gede Wisana (62), Putu Yoni (73) dan Ketut Wahyu Kameswara (41). Ketiganya mengajukan gugatan perdata terhadap Nyoman Untung Wirawan (73) dan Ketut Rukma (55) yang menguasai tanah seluas 44 are di Kelurahan Beratan.
Sengketa berawal ketika pihak penggugat meminta kembali tanah warisnya yang digadai orangtua pihak tergugat. Tergugat tidak mau menyerahkan tanah itu karena hasil membeli. Setelah sidang bergulir di tingkat PN, PT, MA, dan PK, pihak tergugat dinyatakan kalah.
Pihak tergugat tidak bisa membuktikan tanah itu adalah hak milik dari membeli. Sebaliknya, penggugat dapat membuktikan kalau tanah itu milik orangtuanya yang dikuatkan dengan Pipil dan SPPT atas nama orangtua penggugat.
Atas akhir perkara itu, Panitera PN Singaraja melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut. Eksekusi dijaga ketat personel Polsek Kota Singaraja, Polres Buleleng dan TNI. Hadir Kapolsek Kota Singaraja Kompol IGN Yudistira.
Di lokasi, Panitera PN Singaraja I Dewa Made Agung Hartawan membaca berita acara eksekusi. Tidak ada perlawanan dari pihak Nyoman Untung Wirawan dan Ketut Rukma yang diwakili kuasa hukumnya Arief Ramadhan. Proses eksekusi diwarnai pembukaan pintu secara paksa, karena pintu menuju kebun dalam posisi terkunci.
Dewa Made Agung Hartawan mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi sesuai perintah Ketua PN Singaraja. Sesuai surat penetapan, pihaknya ditugaskan meminta termohon eksekusi menyerahkan penguasaan tanah ini kepada pemohon eksekusi. (Mudiarta/balipost)