DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 3 kg persisnya 3.206 gram, pria berkebangsaan Hongkong, terdakwa Ho Ping Kwong (43), mulai diadili di PN Denpasar, Kamis (13/2).
Jika melihat pasal dalam dakwaan JPU I Gusti Lanang Suyadnyana, terdakwa terancam hukuman mati. Di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega, terdakwa dijerat Pasal 112 dan 113 UU Narkotika.
Dalam dakwaannya, dijelaskan bahwa Ho Ping Kwong pada 4 Desember 2019 malam sekitar pukul 23.30 tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai. Dia diduga tanpa hak memproduksi, mengimpor dan mengekspor narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram. (Miasa/balipost)