Terdakwa Ho Ping Kwong (kiri) digiring petugas usai menjalani sidang dengan agenda dakwaan di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 3 kg persisnya 3.206 gram, pria berkebangsaan Hongkong, terdakwa Ho Ping Kwong (43), mulai diadili di PN Denpasar, Kamis (13/2).

Jika melihat pasal dalam dakwaan JPU I Gusti Lanang Suyadnyana, terdakwa terancam hukuman mati. Di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega, terdakwa dijerat Pasal 112 dan 113 UU Narkotika.

Baca juga:  Fenomena "Flexing" Berujung Pengungkapan Korupsi

Dalam dakwaannya, dijelaskan bahwa Ho Ping Kwong pada 4 Desember 2019 malam sekitar pukul 23.30 tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai. Dia diduga tanpa hak memproduksi, mengimpor dan mengekspor narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram. (Miasa/balipost)

BAGIKAN