DENPASAR, BALIPOST.com – Komplotan geng diduga begal yang dikenal dengan Geng Donky, mulai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/2). Sebanyak 14 anak yang bergabung dalam komplotan geng ini didudukkan di kursi sidang anak.
Mereka masing-masing berinisial IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14) dan KBM (13).
Para terdakwa didampingi orangtua dan dari lembaga perlindungan anak. “Sidangnya digelar maraton. Diawali pembacaan surat dakwaan enam berkas dari lima tempat kejadian perkara. Setelah itu pemeriksaan keterangan para korban, pihak kepolisian. Terakhir pemeriksaan para terdakwa,” papar Aji Silaban, anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Dalam sidang pemeriksaan para terdakwa, semua mengakui perbuatannya. Mereka juga meminta maaf kepada para korban. “Mereka mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para korban. Para korban juga sudah memaafkan,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa para terdakwa anak itu dengan alternatif, yakni Pasal 363 atau Pasal 365 KUHP. (Miasa/balipost)